Strategi berasal dari
bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau
seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah
kelanjutan dari politik.
Definisi Strategi
Definisi strategi adalah
cara untuk mencapai tujuan jangka panjang. Strategi bisnis bisa berupa
perluasan geografis, diversifikasi, akusisi, pengembanganproduk,
penetrasi pasar, rasionalisasi karyawan, divestasi, likuidasi dan joint
venture (David, p.15,2004).
Pengertian strategi
adalah Rencana yang disatukan, luas dan berintegrasi yang menghubungkan
keunggulan strategis perusahaan dengan tantangan lingkungan, yang
dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dari perusahaan dapat
dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi (Glueck dan
Jauch,p.9,1989).
Pengertian strategi secara umum dan khusus sebagai berikut:
1. Pengertian Umum
Strategi adalah proses
penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka
panjang organisasi, disertai penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana
agar tujuan tersebut dapat dicapai.
2. Pengertian khusus
Strategi merupakan
tindakan yang bersifat incremental (senantiasa meningkat) dan
terus-menerus, serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa
yang diharapkan oleh para pelanggan di masa depan. Dengan demikian,
strategi hampir selalu dimulai dari apa yang dapat terjadi dan bukan
dimulai dari apa yang terjadi. Terjadinya kecepatan inovasi pasar yang
baru dan perubahan pola konsumen memerlukan kompetensi inti (core
competencies). Perusahaan perlu mencari kompetensi inti di dalam bisnis
yang dilakukan.
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup
penentuan undang-undang dasar. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut
kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD
1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden
sebagai kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang Iingkupnya
menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi
guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem
dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini
berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam
bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program
dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak
pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di
daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk
Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar