teori terbentuknya negara
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Negara adalah suatu
wilayah di permukaan
bumi yang kekuasaannya baik
politik,
militer,
ekonomi,
sosial maupun
budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu
wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah
tempat negara itu berada.
Keberadaan negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi,
termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat
sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita
bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum
tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana
negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat.
Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada
rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah
pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi
seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam
kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang
layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum,
baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam
Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau
keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak
tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat
mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang
mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern,
orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara
demokratis pula.
Pengertian Negara menurut para ahli
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara
ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal
ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah
mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara
yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Teori terbentuknya Negara:
Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara
Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah
kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.
Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa
penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau
wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya
Unsur Negara :
Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg
meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk
mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat
Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara,
UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan
masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Teori
tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua
segi, yakni : (a) teori yang bersifat spekulatif, dan (2) teori yang
bersifat evolusi.
a) Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis,
teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di
dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga
negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini
adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara
berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi
bangsa dan negara.
2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang
paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau.
Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara
orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain
tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan
bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak
merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut
Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social
menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara
daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan
India pada tahun 1947.
3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan,
terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui
pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau
bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang
masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai
kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan
lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih
jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok
saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra
Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk
memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu.
Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang
dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian
seterusnya.
b) Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang
menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh
secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai
lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan
manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat,
waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat
evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari
keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori
hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara
alamiah.